Tadi pagi saya nonton TiPi yang merupakan sedikit modifikasi dari acara keagamaan. Dalam acara tersebut dibahas tuntas soal makelar. Mulai pendapat ulama sampai pendapat orang-orang tentang makelar. Bahkan ditampilkan juga mereka yang berprofesi sebagai makelar.
Lalu bagaimana pendapat pebisnis online soal makelar?
Kalau menurut saya sih, yang namanya pekerjaan makelar itu adalah pekerjaan yang sangat mulia. hehehe.. Lho kok malah mulia?
Iya, sekarang gini. Anda punya rumah atau tanah, butuh segera di jual dengan harga yang anda inginkan. Tapi masalahnya anda tidak punya skill pemasaran yang jitu, jika anda menjualnya sendiri entah butuh berapa bulan hingga rumah itu terjual.
Tapi jika anda serahkan pada makelar yang punya jaringan pembeli dan punya skill berjualan yang baik, maka rumah anda akan lebih cepat terjual.
Yang saya aneh adalah pendapat dari kebanyakan orang tentang markup harga yang dilakukan oleh para makelar. Mereka mengatakan bahwa markup harga itu adalah bentuk kebohongan makelar. Bentuk ketidak jujuran mereka. Wah.. ini perlu diluruskan nih. Makanya saya nulis artikel ini
Pertama, markup harga adalah hal yang sangat wajar dalam perdagangan. Sangat aneh jika ada pedagang yang tidak menaikkan harga barang. Misalnya dia ambil barang seharga 10 ribu. Saya jamin ketika dijual kembali harganya akan dijadikan 11 ribu atau mungkin 12 ribu tergantung kondisi pasar.
Coba jalan-jalan ke supermarket. Lihat harga-harganya. Apakah anda bisa menjamin harga yang tercantum itu sama dengan harga ketika toko itu mengambil dari distributor atau pabrik? Pasti tidak sama kan?
Soal kejujuran…
Pernahkan anda ke supermarket manapun, ke pasar manapun, ke toko manapun, lalu disana tertera 2 harga. Harga pertama adalah harga barang itu diambil dari distributor dan harga kedua adalah harga jual.
Pernah?
Jika toko besar yang sering anda datangi aja menyembunyikan harga kulakan, apalagi hanya seorang makelar. Bahkan pengembang perumahanpun tidak pernah memberitahu anda harga cat, semen, batubata, ongkos tukang, dll kan?
Lalu ketika ada makelar yang tidak memberitahu anda harga sebenarnya suatu barang, apakah serta merta mereka langsung bisa dituduh penipu??
Kalau soal markup harga yang terlalu tinggi, itu sih untung-untungan dia. Jika dengan harga tinggi dia dapat pembeli, kenapa tidak? Tapi jika dia kurang percaya diri, ya jangan ambil untung gede-gede dong.
Lagipula ada perbedaan psikologi antara penjual dan makelar. Penjual karena butuh, takut barangnya tidak segera laku sehingga mematok harga terlalu rendah bahkan lebih rendah dari harga pasar. Sedangkan makelar, karena tahu harga dan tahu pembeli potensial yang mampu membayar lebih dari itu, tentu saja sangat sayang jika barang dijual murah.
Nah, moga dengan artikel ini anda tahu seperti apa situasinya. Terus terang saya sendiri juga makelar. Makelar AdSense, makelar Amazon, makelar ebook, dll.
Pertamaxxxx
Menurut saya, makelar adalah salah satu jenis
“distributor” dalam sistem distribusi barang, jasa, informasi dan ekonomi secara keseluruhan.
Yang di distribusikan di sini adalah ‘informasi’ mengenai suatu produk/ barang/ jasa dari suatu tempat/ pemegang kuasa atas barang dan jasa kepada orang lain yang berminat dengan imbalan tertentu.
Berkenaan dengan dengan posisinya sebagai “penyampai infomasi”, makelar berhak mendapatkan imbalan karena transaksi dapat terjadi melalui “jasa” makelar. Jadi, yang di maksud dengan “mark-up” adalah harga atas jasa si makelar.
Segala sesuatunya dalam ekonomi (bisnis) biasanya memiliki nilai “jasa/ sewa”.
Termasuk disini adalah “Bunga bank”.
Bunga bank adalah jasa atau sewa atas uang yang di pakai pihak lain. Dalam takaran tertentu dan sesuai kondisi, bunga bukan lah riba (ini pendapat pribadi saya).
Contohnya:
Si A menjual Truknya yang berkapasitas 7 ton, dan meminta si B (makelar) untuk membantu menjual truk itu, karena si B memiliki jaringan dan koneksi yang luas.
Adapun harga dari si A adalah Rp 90 juta, kemudian si B menaikkan harganya menjadi 100 juta.
Si C tertarik untuk membeli Truk si A melalui si B (makelar), dan karena tidak punya uang, si C meminjam uang ke si D sebanyak 100 juta, dengan buka 4% per bulan.
Studi kasus: apakah 4% ini adalah riba?
Setelah berhasil meminjam uang ke si D sebanyak 100 juta, si C membayar ke si B 100 juta, dan si B membayar ke si A 90 juta.
Lalu si C dalam bulan itu juga, berhasil menjual truk itu kembalai dengan harga 150 juta. Dengan demikian si C mendapat untung 50% (dalam 1 bulan).
Lalu si C membayar utangnya ke si D sebesar 100 juta (pokok) + 4 juta (bunga), totalnya 104 juta.
Dari kegiatan ekonomi diatas, si C bukan pihak “tertindas” karena dikenakan bunga 4% oleh si D, bahkan ia mendapatkan untung 46% karena si D meminjamkan uangnya dengan bunga.
Menurut saya pribadi (ini pendapat pribadi), jika transaksinya seperti ini, “bunga” disini tidak dapat dikatakan sebagai “riba”, karena bunga merupakan ‘jasa’ atau sewa atas uang.
Ibarat kita memimjam mobil (menyewa-red), kita membayar sewa (bunga) nya Rp 250.000/ hari. Demikian juga dengan uang, kita membayar bunga sesuai kesepakatan (biasanya 2% di bank per bulan).
Lalu apa yang dimaksud dengan riba?
Misalnya rumah si Ddiketuk orang yang sangat membutuhkan uang sebesar 100 juta untuk operasi anaknya ke Singapura. Orang ini sedang mengalami kesusahan. Jika si D meminjamkan uangnya dengan bunga 4%, maka bunga 4% itu adalah “RIBA”, karena si D tidak ada pertimbangan hati nurani terhaap sesama manusia.
Jadi, “bunga” disebut riba atau tidak, tergantung pada situasi dan kondisi.
Bahkan, pada bank yang mengatakan tidak ada sistem bunga pu pada prakteknya juga membungakan uang.
contoh:
Anda datang ke suatu bank, mau minta di bantu membeli sebuah kijang. Harga mobil kijang itu sekitar 300 juta. Tapi oleh bank tsb, dijual 400 juta, dan anda mencicil sekian bulan.
Memang disini terlihat tidak ada bunga. Namun jangan salah. Ternyata disini, “bunga” telah bermetamorfosis menjadi bentuk lain dan sebutannya juga lain.
harga normal 300 juta, harga jual ke kita 400 juta. kenapa adaselisih 100 juta? 100 juta tersebut sebenarnya adalah “bunga” atau “uang sewa” atas BEKERJANYA UANG SEBESAR 300 juta.
karena prinsip kerja bank adalah ‘uang bekerja mencari uang” (ingat Robert T Kiyosaki).
Jadi,pada prinsipnya, kita, para pelaku bisnis, pasti mengutip fee dari bergeraknya barang dan jasa melalui kita, termasuk yang disebut bunga.
BANK pun dapat dikatagorikan sebagai “makelar” , dari si penabung.
Jabat Erat,
IklanBarisInstant.Com
Artikel terakhir IklanBarisInstant.Com : DUNIA PULSA (Bisnis Pulsa Elektrik Mudah, Murah, dan Cepat)
Kalo menurutku makelar bagi dunia online boleh aja karena udah diatur dan jujur. (makelar di online kan affiliate, menurutku lho)
Salam Sehat dan Sukses
ya, setuju mas Lutvi.. Makelar adalah pekerjaan mulia. Makelar adalah sebagai pihak yang membantu untuk memudahkan sang penjual n pembeli bertemu.
Menjadi makelar juga bentuk peluang usaha. Seperti yang saya lakoni juga saat ini, menjalankan bisnis online.
Asik juga neh jadi makelar, manteb jaya
sekedar menambahkan saja :
BUNGA :bank menentukan harga dan bunga /tahunnya tanpa menjamin kemungkinan naik atau turunnya suku bunga.Jika bunga Naik keuntungan dipihak Bank dan bila turun keuntungan pada peminjam.
IJARAH : bank menentukan harga dan memastikan nilai penjualan, tidak akan ada kenaikan atau turunnya harga dikemudian hari.sehingga masing2 tidak ada yang dirugikan karena sesuai kesepakatan brsama dari awal.
Demikian
Contoh Makelar Iklan ya seperti saya ini. Hehehehe…..
Yang Penting tidak Menipu dan memberikan Manfaat / Nilai lebih bagi Client. hehhe…